Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

IMPLEMENTASI TAMAN JAYABAYA KEDIRI SEBAGAI KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI KAB. KEDIRI

Gambar
IMPLEMENTASI TAMAN JAYABAYA KEDIRI SEBAGAI   KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI KAB. KEDIRI Oleh: Irawan DwiYanto  (NPM/KELAS :1625010110/ A )        Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang   atau wilayahnya untuk RTH, dimana 20% diperuntukkan bagi RTH publik dan 10% diperuntukkan bagi RTH privat pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat. Pengembangan, penataan, dan pemenuhan ruang terbuka hijau bagi seluruh komponen lingkungan hidup perkotaan menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, provinsi, atau daerah, swasta, dan masyarakat.             Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanamantanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU No. 26 tahun 2007). M