IMPLEMENTASI TAMAN JAYABAYA KEDIRI SEBAGAI KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI KAB. KEDIRI
IMPLEMENTASI
TAMAN JAYABAYA KEDIRI SEBAGAI KAWASAN RUANG
TERBUKA DAN HIJAU DI KAB. KEDIRI
Oleh: Irawan DwiYanto
(NPM/KELAS :1625010110/ A )
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa setiap kota dalam
rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30%
dari ruang atau wilayahnya untuk RTH,
dimana 20% diperuntukkan bagi RTH publik dan 10% diperuntukkan bagi RTH privat pada
lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat. Pengembangan, penataan,
dan pemenuhan ruang terbuka hijau bagi seluruh komponen lingkungan hidup perkotaan
menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat,
provinsi, atau daerah, swasta, dan masyarakat.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya
tanamantanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU
No. 26 tahun 2007). Menurut Dinas Tata Kota, ruang terbuka hijau kota meliputi:
- Ruang terbuka hijau makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota, dan landasan pengamanan bandar udara.
- Ruang terbuka hijau medium, seperti kawasan area pertamanan (city park), sarana olah raga, dan sarana pemakaman umum.
- Ruang terbuka hijau mikro, lahan terbuka yang ada di setiap kawasan permukiman yang disediakan dalam bentuk fasilitas umum seperti taman bermain (play ground), taman lingkungan (community park), dan lapangan olah raga.
Fungsi dan manfaat RTH,
baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) fungsi
ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, sosial,
dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat
dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota..
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara
fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk
pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk perlindungan sumberdaya
penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar.
RTH untuk fungsifungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH
pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga
dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya,
seperti untuk keindahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota. Manfaat RTH
berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan
bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun,
bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keinginan dan manfaat tidak langsung
(berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan
konservasi hayati atau keanekaragaman hayati (DPAL FP IPB, 2007).
Untuk menciptakan
pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dalam hal ini terkait dengan
ketersediaan RTH tidak hanya
memerlukan perencanaan yang baik tetapi juga
memerlukan pengawasan dalam implementasi atau pelaksanaan dari perencanaan tersebut.Pengawasan berorientasi pada tujuan organisasi, perencanaan dan pelaksanaannya. Pengawasan dalam penyediaan RTH menjadi sangat penting seiring dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan teknologi serta pembangunan-pembangunan di kota-kota besar yang ada
di Indonesia saat ini.
Kediri adalah salah satu kota di Jawa Timur yang
mempunyai perkembangan pesat dalam pembangunan daerahnya. Banyaknya investasi
yang masuk di Kota Kediri menjadi salah satu indikator pembangunan sektor
ekonomi berkembangan signifikan. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan pembangunan
infrastruktur di Kota Kediri. Banyaknya Mall dan gedung gedung perkantoran baik
privat maupun publik memberikan tantang tersendiri untuk merencanakan tata
ruang kota agar seimbang dan tidak mengganggu perkembangan lingkungan dan
kenyamanan masyarakat.
Seperti padaPerda Kediri No 1 Tahun 2012 menyatakan bahwa
total penyediaan RTH publik seluas kurang lebih 1.268 ha atau 20% dari luas
wilayah. Idealnya sebuah kota memiliki
RTH minimal 30% dari total luas kota). Tetapi kebijakan pemerintah Kota Kediri
ini menunjukkan bahwa kota kediri mempunyai perhatian serius tentang upaya
untuk terus menciptakan suatu tata ruang kota yang harmonis.
Dampak
dari pertumbuhan jumlah kendaraan di perkotaan menyebabkan terjadinya
pencemaran udara, karena CO2 yang berasal dari knalpot kendaraan tidak dapat
terserap seluruhnya oleh pepohonan, karena sedikitnya pohon yang ada di jalur
hijau maupun disisi jalan kota-kota di Indonesia. Tata kelola perkotaan menjadi
hal penting dalam kajian sosiologi perkotaan. Karena membicarakan dan
menyelesaikan masalah perkotaan itu sendiri sangatlah rumit karena berhubungan
dengan sistem pemerintahan. RTH sendiri menjadi kajian yang sangat menarik
untuk diteliti dan dibahas bagaimana masyarakat perkotaan ini bisa berkembangan
dalam memanfaatkan ruang ruang publik yang ada di Kota nya salah satu RTH
(Ruang Terbuka Hijau) di Kabupaten maupun Kota Kediri adalah Taman Jayabaya
Kediri.
Sebagai
upaya memperbanyak jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota Kediri
melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, memperbarui kawasan
lingkungan kantor PDAM menjadi hutan kota. Taman Hutan Joyoboyo merupakan salah
satu hutan kota. Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di
dalam kota. Hutan kota dapat merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan
kota, atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki kondisi
lingkungan kota. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas bermain lainnya siap
memanjakan pengunjung hutan seluas 2,6 hektar tersebut. Di antaranya penambahan
kursi bermotif dedaunan, wahana bermain hingga patung Panji Galuh yang menjadi
ikon sejarah Kediri. Selain itu, penerangan hutan kota yang banyak dikeluhkan masyarakat
kini sudah ditambah sehingga menambah kenyamanan bagi pengunjung. Ruang terbuka hijau yang berupa hutan
kota secara ekologis melindungi kota dari masalah lingkungan, antara lain Ruang Terbuka Hijau yang berupa hutan kota secara ekologis
melindungi kota dari masalah lingkungan.
Taman
bersifat publik (public space) menurut Scrutton (dalam Beng Huat and
Edwards,1992) adalah suatu tempat yang dirancang, minimal setiap orang dapat
memiliki aksesibilitas terhadapnya, pengguna di dalamnya tidak dikecualikan dan
perilaku setiap pengguna terhadap pengguna yang lain mengikuti norma-norma umum
kesopanan masyarakat.Taman Hutan Jaya Baya merupakan taman yang termasuk
kedalam ruang terbuka publik Stephen Carr, dkk (1992) melihat ruang terbuka
publik sebagai ruang milik bersama, tempat masyarakat melakukan aktivitas
fungsional dan ritualnya dalam suatu ikatan komunitas, baik kehidupan
sehari-hari maupun dalam perayaan berkala yang telah ditetapkan sebagai sesuatu
yang terbuka, tempat masyarakat melakukan aktivitas pribadi dan kelompok. Ruang
terbuka publik merupakan ruang wadah aktivitas sosial yang melayani dan juga
mempengaruhi kehidupan masyarakat kota.
Pemanfaatan RTH sendiri terdapat beberapa faktor salah
satunya adalah faktor ekonomi, sosial dan budaya. Menumbuhkan sektor sektor
ekonomi di sekitar RTH merupakan faktor yang mendukung bagaiman RTH dapat
difungsikan dengan baik. Selain itu budaya yang ada dan berkembang di dalam
pemanfaatan RTH adalah dalam bentuk wadah untuk mengapresikan berkembanganya
seni dan budaya di kota tersebut. Contohnya saja, pemerintah dan masyarakat
umum kota kediri sering sekali mengadakan aktifitas aktifitas seni di RTH,
salah satunya agenda tahunan HUT Kota Kediri dan Kediri Night Carnival yang
sering kalinya diadakan pentas seni dan budaya di RTH salah satunya di sekitar
bundaran Sekartaji. Selain itu pemanfaatan RTH di kota kediri telah berkembang
sangat pesat dan lebih tertata pada 5 tahun terakhir. Karena ini adalah bagian
utama kinerja Kota sendiri untuk mewujudkan koa yang nyaman dan ramah anak
dengan salah satu indikatornya adalah bagaimana memanfaatkan RTH sebagai bagian
untuk mewujudkan kenyamanan dan huniat kota yang ramah bagi anak anak.
Upaya
pemerintah dalam mendukung pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Publik di
Kota
Kediri
(Hutan Kota Jayabaya Kediri)
Pemanfaatan ruang sendiri telah di atur dalam Perda No 1
Tahun 2012 Kota Kediri tentang penataan
ruang. Mengapa pemerintah harus bertanggungjawab dalam penyediaan fasilitas
pada ruang publik? Karena pada dasarnya ruang publik itu adalah bentuk dari
penyediaan layanan oleh pemerintah. Tugas utama pemerintah adalah memproses
segala bentuk kebutuhan bagi rakyatnya (masyarakat) salah satunya adalah
kebutuhan akan ruang publik. Publik atau masyarakat memerlukan ruang untuk
menyalurkan kebutuhan mereka sebagai makhluk sosial. Mereka mempunyai kebutuhan
untuk bersosialisasi, berekspresi, berkarya dan melakukan aktivitas aktivitas
yang bisa diakses dan dilakukan di lingkungan publik. Nah,pemerintahlah yang
mempunyai perean utama dalam kesuksesan pemenuhan kebutuhan tersebut yaitu
sebagai fasilitator ruang publik itu sendiri.
Salah satu upaya
pemerintah yang bisa direncanakan adalah membuka perpustakaan keliling. Pemkot
melalui Perpustakaan Kota menyelenggarakan kegiatan perpustakaan keliling yang
memanfaatkan fasilitas ruang publik RTH. Terdapat 2 RTH yang menjadi tempat
dalam menjalankan program ini yaitu Taman Ngronggo,Taman Sekartaji seta Taman
Jaya Baya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat
khususnya anak anak di kota Kediri, dan juga agar aktifitas di RTH bisa lebih
banyak lagi.
Selain itu Pemerintah Kota Kediri
juga mengupayakan pendisiplinan PKL yang ada di area RTH itu sendiri. Hal ini dilakukan
untuk meminimalisir dampak negatif dari tumbuhnya sektor sektor ekonomi informal
yang ada di sekitar area RTH. Selain mendata jumlah PKL dan terdapat syarat syarat khusus itu merupakan bagian upaya
pemerintah untuk meminimalisir konflik yang terjadi akibat kebijakan RTH ini.
Seperti hal nya mengatur tentang akitivas pedagang yang ada di dalamnya seperti
jam operasional.
Pemerintah dan sektor sektor yang berkepentingan bersama
sama memberikan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat dalam pemanfaatan RTH
tersebut. Mulai dari menjadi pengguna RTH itu sendiri, menjadi penyelenggara
kegiatan kegiatan yang ada di RTH sehingga menarik minat dari masyarakat agar
dapat beraktifitas positif dan memanfaatakan RTH dengan baik, serta memberikan
fasilitas fasilitas yang layak untuk masyarakat dalam menyediakan berbagai
fasilitas yang ada di RTH itu sendiri. Semua bentuk peran telah dilakukan oleh
pemerintah dalam mengembangkan RTH agar bisa dimanfaatkan secara maksimal dan
berdampak positif berkelanjutan bagi masyarakat serta Kota Kediri.Upaya
pemerintah tersebut sangatlah perlu
diapresiasi untuk mengembangkan kehidupan perkotaan yang layak huni dan meningkatkan
kesejahteraan serta kebahagiaan masyarakatnya. Kedepannya
pola pengaturan pendisiplinan tersebut juga akan diterapkan pada RTH yang
lainnya.
Referensi :
Departemen Arsitektur Lansekap Fakultas Pertanian IPB (DPAL FP
IPB), 2007. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Wilayah Perkotaan. Bogor: DPAL FP IPB.
Car , Stephen, 1995, Public Space, Australia
: Cambridge University Press
Dokumen :
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Perda No 1 Tahun 2012 Kota Kediri tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Komentar
Posting Komentar