IMPLEMENTASI TAMAN JAYABAYA KEDIRI SEBAGAI KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI KAB. KEDIRI


IMPLEMENTASI TAMAN JAYABAYA KEDIRI SEBAGAI KAWASAN RUANG TERBUKA DAN HIJAU DI KAB. KEDIRI


Oleh: Irawan DwiYanto 
(NPM/KELAS :1625010110/ A )


       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang  atau wilayahnya untuk RTH, dimana 20% diperuntukkan bagi RTH publik dan 10% diperuntukkan bagi RTH privat pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat. Pengembangan, penataan, dan pemenuhan ruang terbuka hijau bagi seluruh komponen lingkungan hidup perkotaan menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, provinsi, atau daerah, swasta, dan masyarakat.
            Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanamantanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (UU No. 26 tahun 2007). Menurut Dinas Tata Kota, ruang terbuka hijau kota meliputi:
  • Ruang terbuka hijau makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota, dan landasan pengamanan bandar udara.
  • Ruang terbuka hijau medium, seperti kawasan area pertamanan (city park), sarana olah raga, dan sarana pemakaman umum.
  • Ruang terbuka hijau mikro, lahan terbuka yang ada di setiap kawasan permukiman yang disediakan dalam bentuk fasilitas umum seperti taman bermain (play ground), taman lingkungan (community park), dan lapangan olah raga.
           Fungsi dan manfaat RTH, baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.. RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk perlindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsifungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota. Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keinginan dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati (DPAL FP IPB, 2007).
            Untuk menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dalam hal ini terkait dengan ketersediaan RTH tidak hanya memerlukan perencanaan yang baik tetapi juga memerlukan pengawasan dalam implementasi atau pelaksanaan dari perencanaan tersebut.Pengawasan berorientasi pada tujuan organisasi, perencanaan dan pelaksanaannya. Pengawasan dalam penyediaan RTH menjadi sangat penting seiring dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan teknologi serta pembangunan-pembangunan di kota-kota besar yang ada di Indonesia saat ini.
            Kediri adalah salah satu kota di Jawa Timur yang mempunyai perkembangan pesat dalam pembangunan daerahnya. Banyaknya investasi yang masuk di Kota Kediri menjadi salah satu indikator pembangunan sektor ekonomi berkembangan signifikan. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan pembangunan infrastruktur di Kota Kediri. Banyaknya Mall dan gedung gedung perkantoran baik privat maupun publik memberikan tantang tersendiri untuk merencanakan tata ruang kota agar seimbang dan tidak mengganggu perkembangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
            Seperti padaPerda Kediri No 1 Tahun 2012 menyatakan bahwa total penyediaan RTH publik seluas kurang lebih 1.268 ha atau 20% dari luas wilayah.  Idealnya sebuah kota memiliki RTH minimal 30% dari total luas kota). Tetapi kebijakan pemerintah Kota Kediri ini menunjukkan bahwa kota kediri mempunyai perhatian serius tentang upaya untuk terus menciptakan suatu tata ruang kota yang harmonis.



            Dampak dari pertumbuhan jumlah kendaraan di perkotaan menyebabkan terjadinya pencemaran udara, karena CO2 yang berasal dari knalpot kendaraan tidak dapat terserap seluruhnya oleh pepohonan, karena sedikitnya pohon yang ada di jalur hijau maupun disisi jalan kota-kota di Indonesia. Tata kelola perkotaan menjadi hal penting dalam kajian sosiologi perkotaan. Karena membicarakan dan menyelesaikan masalah perkotaan itu sendiri sangatlah rumit karena berhubungan dengan sistem pemerintahan. RTH sendiri menjadi kajian yang sangat menarik untuk diteliti dan dibahas bagaimana masyarakat perkotaan ini bisa berkembangan dalam memanfaatkan ruang ruang publik yang ada di Kota nya salah satu RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kabupaten maupun Kota Kediri adalah Taman Jayabaya Kediri.





Sebagai upaya memperbanyak jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, memperbarui kawasan lingkungan kantor PDAM menjadi hutan kota. Taman Hutan Joyoboyo merupakan salah satu hutan kota. Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pohon yang tumbuh di dalam kota. Hutan kota dapat merupakan hutan yang disisakan pada perkembangan kota, atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki kondisi lingkungan kota. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas bermain lainnya siap memanjakan pengunjung hutan seluas 2,6 hektar tersebut. Di antaranya penambahan kursi bermotif dedaunan, wahana bermain hingga patung Panji Galuh yang menjadi ikon sejarah Kediri. Selain itu, penerangan hutan kota yang banyak dikeluhkan masyarakat kini sudah ditambah sehingga menambah kenyamanan bagi pengunjung. Ruang terbuka hijau yang berupa hutan kota secara ekologis melindungi kota dari masalah lingkungan, antara lain Ruang Terbuka Hijau yang berupa hutan kota secara ekologis melindungi kota dari masalah lingkungan.
Taman bersifat publik (public space) menurut Scrutton (dalam Beng Huat and Edwards,1992) adalah suatu tempat yang dirancang, minimal setiap orang dapat memiliki aksesibilitas terhadapnya, pengguna di dalamnya tidak dikecualikan dan perilaku setiap pengguna terhadap pengguna yang lain mengikuti norma-norma umum kesopanan masyarakat.Taman Hutan Jaya Baya merupakan taman yang termasuk kedalam ruang terbuka publik Stephen Carr, dkk (1992) melihat ruang terbuka publik sebagai ruang milik bersama, tempat masyarakat melakukan aktivitas fungsional dan ritualnya dalam suatu ikatan komunitas, baik kehidupan sehari-hari maupun dalam perayaan berkala yang telah ditetapkan sebagai sesuatu yang terbuka, tempat masyarakat melakukan aktivitas pribadi dan kelompok. Ruang terbuka publik merupakan ruang wadah aktivitas sosial yang melayani dan juga mempengaruhi kehidupan masyarakat kota.
            Pemanfaatan RTH sendiri terdapat beberapa faktor salah satunya adalah faktor ekonomi, sosial dan budaya. Menumbuhkan sektor sektor ekonomi di sekitar RTH merupakan faktor yang mendukung bagaiman RTH dapat difungsikan dengan baik. Selain itu budaya yang ada dan berkembang di dalam pemanfaatan RTH adalah dalam bentuk wadah untuk mengapresikan berkembanganya seni dan budaya di kota tersebut. Contohnya saja, pemerintah dan masyarakat umum kota kediri sering sekali mengadakan aktifitas aktifitas seni di RTH, salah satunya agenda tahunan HUT Kota Kediri dan Kediri Night Carnival yang sering kalinya diadakan pentas seni dan budaya di RTH salah satunya di sekitar bundaran Sekartaji. Selain itu pemanfaatan RTH di kota kediri telah berkembang sangat pesat dan lebih tertata pada 5 tahun terakhir. Karena ini adalah bagian utama kinerja Kota sendiri untuk mewujudkan koa yang nyaman dan ramah anak dengan salah satu indikatornya adalah bagaimana memanfaatkan RTH sebagai bagian untuk mewujudkan kenyamanan dan huniat kota yang ramah bagi anak anak.
           
Upaya pemerintah dalam mendukung pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Kediri (Hutan Kota Jayabaya Kediri)
            Pemanfaatan ruang sendiri telah di atur dalam Perda No 1 Tahun 2012 Kota Kediri  tentang penataan ruang. Mengapa pemerintah harus bertanggungjawab dalam penyediaan fasilitas pada ruang publik? Karena pada dasarnya ruang publik itu adalah bentuk dari penyediaan layanan oleh pemerintah. Tugas utama pemerintah adalah memproses segala bentuk kebutuhan bagi rakyatnya (masyarakat) salah satunya adalah kebutuhan akan ruang publik. Publik atau masyarakat memerlukan ruang untuk menyalurkan kebutuhan mereka sebagai makhluk sosial. Mereka mempunyai kebutuhan untuk bersosialisasi, berekspresi, berkarya dan melakukan aktivitas aktivitas yang bisa diakses dan dilakukan di lingkungan publik. Nah,pemerintahlah yang mempunyai perean utama dalam kesuksesan pemenuhan kebutuhan tersebut yaitu sebagai fasilitator ruang publik itu sendiri. 


         Salah satu upaya pemerintah yang bisa direncanakan adalah membuka perpustakaan keliling. Pemkot melalui Perpustakaan Kota menyelenggarakan kegiatan perpustakaan keliling yang memanfaatkan fasilitas ruang publik RTH. Terdapat 2 RTH yang menjadi tempat dalam menjalankan program ini yaitu Taman Ngronggo,Taman Sekartaji seta Taman Jaya Baya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat khususnya anak anak di kota Kediri, dan juga agar aktifitas di RTH bisa lebih banyak lagi. 


                Selain itu Pemerintah Kota Kediri juga mengupayakan pendisiplinan PKL yang ada di area RTH itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif dari tumbuhnya sektor sektor ekonomi informal yang ada di sekitar area RTH. Selain mendata jumlah PKL dan  terdapat syarat syarat khusus itu merupakan bagian upaya pemerintah untuk meminimalisir konflik yang terjadi akibat kebijakan RTH ini. Seperti hal nya mengatur tentang akitivas pedagang yang ada di dalamnya seperti jam operasional.
            Pemerintah dan sektor sektor yang berkepentingan bersama sama memberikan fasilitas yang terbaik bagi masyarakat dalam pemanfaatan RTH tersebut. Mulai dari menjadi pengguna RTH itu sendiri, menjadi penyelenggara kegiatan kegiatan yang ada di RTH sehingga menarik minat dari masyarakat agar dapat beraktifitas positif dan memanfaatakan RTH dengan baik, serta memberikan fasilitas fasilitas yang layak untuk masyarakat dalam menyediakan berbagai fasilitas yang ada di RTH itu sendiri. Semua bentuk peran telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengembangkan RTH agar bisa dimanfaatkan secara maksimal dan berdampak positif berkelanjutan bagi masyarakat serta Kota Kediri.Upaya pemerintah tersebut  sangatlah perlu diapresiasi untuk mengembangkan kehidupan perkotaan yang layak huni dan meningkatkan kesejahteraan serta kebahagiaan masyarakatnya.  Kedepannya pola pengaturan pendisiplinan tersebut juga akan diterapkan pada RTH yang lainnya.


Referensi :
Departemen Arsitektur Lansekap Fakultas Pertanian IPB (DPAL FP IPB), 2007. Ruang   Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan.  Bogor: DPAL FP IPB.
Car , Stephen, 1995, Public Space, Australia : Cambridge University Press

Dokumen :
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Perda No 1 Tahun 2012 Kota Kediri tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PRAKTIKUM GEOMORFOLOGI DAN KLASIFIKASI TANAH

MATERI 7(STRUKTUR DATA SIG)